Bagaimana Mendapat Buku Nikah untuk Istri Kedua?

Bagaimana Mendapat Buku Nikah untuk Istri Kedua?

Tayang:
Editor: soni

Assalamualaikum Wr Wb Tribun Hotline Public Service. Saya Laki-laki beristri dua. Kedua istri saya hidup dengan rukun. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana mendapatkan buku nikah untuk istri kedua saya? Terima kasih.
Pengirim: +6285279353xxx

Ajukan Permohonan Izin Poligami di PA

Hal pertama yang perlu kami ketahui adalah, apakah istri pertama Anda mempunyai buku nikah atau tidak. Memang dalam hal ini mengenai seorang laki-laki yang ingin memiliki istri 2,3, 4 dan seterusnya, merupakan hal yang diperbolehkan dalam Agama Islam. Hanya saja yang menjadi persoalan, langkah untuk memiliki istri lebih dari satu, terlebih menginginkan terbitnya buku nikah, maka harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama sesuai tempat tinggal. Setelah izin poligami tersebut keluar, maka seorang suami bisa menikah lagi.

Dalam urusan Anda, bahwa di mata Undang-undang perkawinan kedua Anda (istri kedua) tidak tercatat atau tidak ada. Artinya hanya sah secara agama dan di mata pemerintah istri Anda tetap satu. Jadi apabila perkawinan kedua Anda ingin tercatat dan mendapatkan buku nikah, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama.

H M Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat (reny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved