Bappepam-LK Bina Broker di Lampung
Investasi di sektor pasar modal dalam dua tahun terakhir semakin memasyarakat. Tak pelak, peluang orang untuk menggeluti profesi di dunia
Meski begitu, menjalani profesi sebagai wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE) alias broker bukanlah hal mudah. Terdapat peraturan-peraturan mengikat yang harus ditaati.
Investasi capital market di Lampung yang semakin potensial itulah yang membuat Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) memandang perlu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan V.B.1. Acara ini diselenggarakan di Suki Restaurant Bukit Randu, Bandar Lampung, Senin (23/4/2012) petang.
Kasubbag Tata Usaha Biro Wakil Perantara Efek Bapepam-LK Rahim Diar menerangkan, Bappepam-LK hadir dalam rangka membina seluruh pemegang izin WPEE dan WPPE di Lampung.
"Pembinaan tersebut dengan menginformasikan peraturan yang ada di V.B1 ini secara jelas, antara lain, menyangkut kewajiban dan larangan WPPE terkait fungsinya, kode etik terhadap nasabah, etika terhadap perusahaan efek, etika terhadap sesama rekan seprofesi, dan sebagainya," terang Rahim.
Larangan untuk WPPE, antara lain, menggunakan uang nasabah sebagai jaminan untuk kepentingan perusahaan efek tanpa persetujuan tertulis, serta merekomendasikan nasabah untuk membeli, menjual, atau mempertukarkan efek tanpa memperhatikan keuangan nasabah.
Sayangnya, saat ditanyakan apakah ada broker di Lampung yang terindikasi melakukan penyimpangan, Rahim berujar bahwa hal itu bukan kewenangan bironya.
"Ada biro kepatuhan yang menanganinya. Sedangkan biro saya melakukan pembinaan agar tercipta investasi aman," ujar dia lagi.
Rahim menuturkan, pembinaan Bappepam-LK merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung sejak 2006 lalu. Setiap tahun terdapat empat kota yang menjadi sasaran sosialisasi, di mana pada 2012 ini diadakan di Bandar Lampung, Manado, Banjarmasin, dan Samarinda.
Selain Rahim, hadir pula sebagai pembicara Kasubbag Wakil Perantara Pedagang Efek Sri Lestari dan staf Bagian Wakil Perantara Efek Bintang Satriawan.
Selain itu, ada perwakilan tujuh perusahaan sekuritas di Lampung, yakni PT Kim Eng, PT Indo Premier Securities, E-Capital Securities, Philips Securities, E Trading Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Garuda Nusantara Capital.(anas)