Ujian Nasional di Lampung

LPA Lampung: Negara Seharusnya Lindungi Anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Budiono mengatakan, hak anak seharusnya dilindungi oleh negara.

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Budiono mengatakan, hak anak seharusnya dilindungi oleh negara.

Ia mengutarakan, dalam keadaan apapun, anak tetap harus mendapatkan haknya. "Ini kan sudah diatur di dalam UU," ujar dia, Senin (23/4/2012).

Menurutnya, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, salah satunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Atas dasar itu, ucap dia, tidak bisanya empat pelajar mengikuti ujian nasional (UN) sebagai bentuk pengabaian negara terhadap UU.

Diberitakan sebelumnya,  empat pelajar harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/4/2012). Alhasil, mereka tidak bisa ikut UN.

Dari 61 orang itu, ada empat anak. Keempatnya adalah B (15 tahun) pelajar SMP Al Kautsar; A (15) pelajar SMP Al Kautsar; Ad (14) pelajar SMPN 25 Bandar Lampung; dan Al (15) pelajar SMP Persit Kartika.

Keempat anak ini akan menjalani persidangan karena terlibat dalam perkara narkoba. Mereka duduk di kelas IX. Mereka terancam tidak bisa menatap masa depan lebih baik karena tidak bisa mengikuti UN. (wakos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved