Ujian Nasional di Lampung

Unila: UN Belum Pantas Jadi Tolak Ukur

Perbedaan sistem penilaian antara tes masuk perguruan tinggi negeri dengan ujian nasional (UN) menjadikan nilai hasil UN belum bisa dijadikan

Tayang:
Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perbedaan sistem penilaian antara tes masuk perguruan tinggi negeri dengan ujian nasional (UN) menjadikan nilai hasil UN belum bisa dijadikan syarat masuk perguruan tinggi negeri.  Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap hasil UN bisa dijadikan syarat masuk ke perguruan tinggi tanpa harus melalui seleksi lagi.

Pembantu Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) Prof Hasriadi Mat Akin menilai, gagasan Kemendikbud sangat bagus. Tetapi menurut dia, Kemendikbud masih harus mengkaji lagi formulanya agar hasil ujian siswa sesuai dengan syarat-syarat perguruan tinggi.

"Dengan begitu maka dengan sendirinya siswa tersebut nanti akan masuk PTN yang sesuai dengan kemampuannya. Apabila siswa tidak bisa mendapatkan nilai yang sesuai dengan kualitas perguruan tinggi tetapi diterima maka PT bisa hancur," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Rabu (25/4/2012).

Pengamat pendidikan Dr Agus Pahrudin MM mengatakan, formulasi nilai UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi kurang tepat dan kurang efektif untuk menjaring mahasiswa yang berkompeten.

Berdasarkan pengamatannya, nilai UN belum pantas dijadikan tolak ukur untuk menggapai prestasi akademik peserta didik.

UN lebih menekankan untuk menguji kemampuan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar selama tiga tahun di SMA. Sedangkan untuk masuk perguruan tinggi negeri, tes yang diberikan berbeda.

"Pelaksanaan UN sendiri sampai sekarang belum dijamin kejujurannya dan hasil UN tidak menunjukan penilaian secara komprehensip," tukasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud menilai, UN jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) telah selesai dilaksanakan dengan sangat kredibel. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diimbau tidak perlu ragu untuk mengintegrasikan hasil UN sebagai komponen penting pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun ini.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Chairil Anwar Notodiputro menjelaskan, satu indikator penting menentukan kredibilitas UN adalah tidak adanya kebocoran soal atau kunci jawaban. Kalaupun ada, hal itu hanya kecurangan ringan yang melibatkan segelintir oknum dan tidak dapat digeneralisir.

"Sekarang tak ada bukti kebocoran maka tak ada lagi alasan untuk tidak diintegrasikan masuk PTN," kata Chairil, Jumat (20/4/2012).

Selanjutnya, kata dia, Balitbang Kemendikbud akan menggelar diskusi bersama DPR RI untuk mengatur, agar 60 persen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dapat dilakukan melalui hasil UN. Jika didapat kesepakatan maka akan lahir Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur bobot 60 persen untuk nilai UN pada penerimaan mahasiswa baru di PTN.

"Kredibilitas ini kita pertaruhkan, jika deal semua diwujudkan menggunakan Permen," pungkasnya. (bayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved