Menikahi Adik Ipar karena Istri Telah Meninggal Dunia
Membaca SMS Hotline Public Service tanggal 26 Juni tentang hukum dilarang dan haram menikahi adik ipar, ada hal yang menganjal dalam hati
Tayang:
Editor:
taryono
Membaca SMS Hotline Public Service tanggal 26 Juni tentang hukum dilarang dan haram menikahi adik ipar, ada hal yang menganjal dalam hati. Bagaimana jika menikahi adik ipar dengan alasan istri telah meninggal dunia (istilahnya turun ranjang) atau karena anak atau karena harta gono-gini. Apakah hal ini juga dilarang dan haram dalam agama? Mohon jawabanya agar tidak ada kerancuan dalam masyarakat. Terima kasih.
Pengirim: +6285269031xxx
Pengirim: +6285269031xxx
Boleh Dilakukan
Terima kasih atas tanggapan dan pertanyaannya. Sebelumnya kami mohon maaf bila jawaban kami agak membingungkan tapi tergantung bagaimana menangkapnya dengan jeli. Jadi mengenai haramnya menikahi adik istri itu apabila si kakak masih menjadi istrinya (mengabungkan dua kakak beradik jadi istri).
Tetapi bila yang dimaksud turun ranjang atau menikahi adik istri karena istrinya meninggal atau telah bercerai dengan suaminya, maka bisa menikahi adiknya itu.
Dalam arti menikahi adik mantan istri (bila bercerai). Demikian pula bila istri meninggal dunia lalu adiknya dinikahi itu boleh. (Inilah yang lazim disebut dengan turun ranjang) Demikian yang dapat kami jelaskan.
H M Syaifullah
Kepala KUA
Tanjungkarang