Banyak Makanan Anak-anak Tak Berlabel Halal
Apakah makanan yang tidak ada label MUI atau halal layak dikonsumsi?
Pengirim: +6285789909xxx
Pilih Makanan yang Terbukti Halal
Sebelum menjawab pertanyaan, marilah kita fahami beberapa istilah sebagai berikut:
- Produk halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk mikrobial, produk biologik, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang tersusun dari unsur yang halal, dan telah melalui proses produksi produk halal yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariah Islam.
- Produk halal adalah produk yang memenuhi persyaratan sesuai syari’at Islam, diantaranya:
• Tidak mengandung babi dan atau bahan yang berasal dari babi
• Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, misalnya bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan lainya
• Semua bahan yang berasal dari hewan halal (bukan bangkai) dan harus disembelih menurut tata cara yang sesuai dengan syari’at Islam
• Semua peralatan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi yang digunakan tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi (bahan yang haram lainnya) harus dibersihkan terlebih dahulu dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam
• Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamr (alkohol)
- Sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
- Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh Sertifikat halal, melalui beberapa tahapan, untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi dan Sistem Jaminan Halal memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Bagi perusahaan (termasuk industri rumah tangga) yang produknya telah mendapatkan sertifikat halal, maka diperbolehkan mencantumkan logo halal MUI (termasuk nomor sertifikat halalnya) dalam kemasan produk tersebut. Izin pencantuman label halal MUI pada kemasan pangan diperoleh melalui pengajuan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Di pasaran banyak sekali terdapat dan tersedia berbagai produk bahan pangan dan olahan makanan (termasuk makanan ringan/snack anak anak), dengan beragam harga dan kualitas dan jenisnya, termasuk ada yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI. Menjadi kewajiban bagi kita (orangtua) untuk selalu menyediakan dan memberikan makanan bagi keluarga kita (anak dan istri) yang halalan thoyyiban.
Menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita pula untuk mengingatkan dan mengajarkan kepada anak-anak kita, keluarga kita dan sahabat sahabat kita untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halal, antara lain memilih bahan pangan atau makanan dalam kemasan yang telah bersertifikat halal MUI (ditandai dengan adanya logo halal MUI pada kemasan tersebut). Makanan halal dan haram itu pilihan, maka sebagai umat Islam menjadi kewajiban kita untuk selalu memilih makanan yang Halal (terbukti kehalalanya).
Sugeng Dwi Hastono
Kepala Bidang Pelatihan dan Sosialisasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Lampung