Tarif Dasar Penumpang Ditentukan Rp 133 Per Km

Berdasarkan hasil kajian, tarif dasar ditetapkan Rp 133 per penumpang per kilometer (km).

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Dalam menentukan tarif batas bawah dan atas, pemprov terlebih dahulu menentukan tarif dasar. Berdasarkan hasil kajian, tarif dasar ditetapkan Rp 133 per penumpang per kilometer (km).

Tarif batas atas maksimal lebih besar 30 persen dari tarif dasar atau Rp 173 per penumpang per km. Sedangkan, tarif batas bawah paling besar lebih rendah 20 persen atau Rp 106 per penumpang per km.

Kepala UPTD BSOT Dishub Lampung Rachmat Susilo, Dishub akan menempel daftar tarif dasar dan tarif batas atas pada seluruh bus AKDP kelas ekonomi mulai H-10. Dengan demikian, Rachmat menuturkan, penumpang bisa mengetahui besaran tarif yang harus dibayarkan.

Untuk bus AKDP kelas nonekonomi, Rachmat mengatakan, penetapan tarif untuk arus mudik dan balik menjadi kewenangan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sebab, masyarakat yang menggunakan bus nonekonomi dianggap masyarakat mampu.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan terkait rencana kenaikan tarif untuk bus AKDP nonekonomi dari Organda," tutur Rachmat kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (26/7).(ridwan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved