Ambil E KTP Boleh Diwakilkan Istri atau Suami?

Saya mau tanya, untuk pengambilan e-KTP di kecamatan harus yang bersangkutan atau boleh diwakilkan

Tayang:
Editor: soni
Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, untuk pengambilan e-KTP di kecamatan harus yang bersangkutan atau boleh diwakilkan oleh istri/suami? Dengan alasan salah satunya sedang sakit atau berada di luar kota. Terima kasih.
Pengirim: +6285669777xxx

Harus yang Bersangkutan

Pengambilan e-KTP tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan. Sebab saat pengambilan akan dicek kembali sidik jarinya. Apakah sama atau tidak. Hal ini untuk menghindari tidak sampainya e-KTP ditangan yang bersangkutan jika diwakilkan. Dan jika e-KTP hilang, maka pengurusannya akan membutuhkan waktu yang lama.

Syahrir Sanusi
Kadisdukcapil Bandar Lampung (reny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved