Apa Beda Label Halal BP POM dan MUI
Apa bedanya label halal dari BPOM dan MUI? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282179263xxx
LPPOM MUI Keluarkan Jaminan Kehalalan Produk
Label halal pada kemasan adalah suatu tanda atau bukti bahwa suatu pruduk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (memiliki nomor registrasi dari LPPOM MUI). Sertifikat Halal merupakan fatwa tertulis MUI terhadap suatu produk, yang intinya menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk halal, yang dibuktikan melalui audit oleh LPPOM MUI.
Apabila suatu produk mencantumkan logo halal (Halal MUI) tanpa memiliki sertifikat halal dari MUI dapat dikategorikan memalsukan atau melakukan penipuan terhadap konsumen dan dapat dituntut secara hukum. Sedangkan BPOM berwenang melakukan audit terhadap keamanan produk dipandang dari sisi kesehatan. Sehingga produk yang telah memiliki izin dari BPOM dapat dipastikan merupakan produk yang aman dan sehat untuk digunakan/dikonsumsi.
Namun untuk pencantuman logo halal pada kemasan (meskipun sudah memiliki sertifikat halal MUI) harus melakukan permohonan izin pencantuman logo halal ke BPOM. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa BPOM mengeluarkan surat/izin keamanan produk (thoyiban), sedangkan LPPOM mengeluarkan surat/jaminan kehalalan produk (halalan).
Sugeng Dwi Hastono
Kepala Bidang Pelatihan dan Sosialisasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Lampung (reny)