Aniaya Mahasiswa, Dosen UTB Dituntut 3 Bulan Penjara
Pirhan Ismar, mantan Pembantu Rektor II UTB dituntut tiga bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya.
Editor:
muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pirhan Ismar, mantan Pembantu Rektor II Universitas Tulangbawang (UTB) dituntut tiga bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Candra pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/10/2012) menyatakan Pirhan terbukti menganiaya Rizki Ganie Satria, presiden BEM UTB.
"Menuntut terdakwa Pirhan Ismail dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota," ujar JPU Candra.
Penganiayaan tersebut dilakukan Pirhan saat Rizki melakukan demontrasi di areal kampus UTB.(hanafi sampurna)


