Kuasa Hukum Fauzan -Dino Optimistis Menang di MK
pasangan Fauzan Syai'e - Diza Noviandi, mengaku optimistis pihaknya memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Susi berdarkan bukti-bukti dan kesimpulan yang sudah disampaikan di hadapan majelis pihaknya yakin bisa menang di MK. "Kita optimis, semua bukti kecurangan sudah kita beberkan, saksipun menyampaikan jeals kecurangan di hadapan majelis. Saat ini menunggu sidang putusan," kata Susi via ponsel Rabu (24/10/2012).
Dia menjelaskan, dalam sidang MK dengan agenda kesimpulan Rabu (24/10), timnya berpendapat sangat jelas kecurangan dan pelanggaran diduga dilakukan KPU dan calon incumbent terkait pelaksanaan dan hasil pilkada di Tanggamus
"Kita sudah sampaikan semua pada kesimpulan di majelis. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan KPU dan calon incumbent yang menggunakan ABPD dan kekuasaannya untuk memenangkan pilkada," tukasnya.
Diketahui pasangan Fauzan Dino mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya ke MK dengan materi gugatan nomor 791/BA/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilukada di tingkat Kabupaten Tanggamus oleh KPU. (romi-rinando)