Kota Baru Bukan hanya Tanggung Jawab Sjachroedin
Perwujudan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan merupakan program Gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Farouk Danial mengutarakan, pembangunan dan perwujudan Kota Baru juga menjadi tanggung jawab gubernur setelah Sjachroedin. "Itulah kenapa perlu adanya peraturan daerah (perda) tentang Kota Baru," ujar dia, Rabu (31/10/2012).
Farouk mengatakan, ada perubahan mendasar isi raperda tersebut. Perubahan itu adalah mengenai waktu pembangunan Kota Baru. Farouk mengutarakan, pada draf awal raperda, Kota Baru dibangun pada saat kepemimpinan Sjachroedin.
Namun, ucap dia, masa jabatan Sjachroedin-Joko Umar Said berakhir dua tahun lagi. Sementara, kata Farouk, pembangunan Kota Baru tidak selesai pada saat masa jabatan Sjachroedin-Joko berakhir.
Oleh karena itu, papar Farouk, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. Menurutnya, dengan adanya Perda Kota Baru ini, maka gubernur setelah Sjachroedin tetap harus melanjutkan pembangunan Kota Baru. (wakos)