Apa Hukum Memakan Binatang Buruan Belum Sempat Disembelih?

Kepada Yth Ketua MUI Lampung, apa hukum memakan binatang buruan

Editor: soni
Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada Yth Ketua MUI Lampung, apa hukum memakan binatang buruan yang mati tanpa sempat disembelih,  Mohon penjelasan. Terima kasih

Pengirim: +6285279288xxx

Hukum Memakan Binatang Buruan Boleh Saja

Hukum memakan binatang buruan yang mati tanpa sempat disembelih yakni diperbolehkan dengan catatan matinya masih dalam proses perburuan dan jangkauan waktunya tidak lama. Jadi, setelah hewan itu tertembak dan mati, langsung disembelih dengan membaca Bismillah.

Namun, berbeda bila menyembelihnya sudah dalam jangka waktu lama atau lebih dari sehari maka tidak diperbolehkan untuk memakannya.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved