Bisa Tidak Urus Akte Lahir Tanpa Surat Keterangan Lahir?
apakah bisa mengurus akte lahir untuk anak usia enam tahun tapi surat keterangan lahirnya hilang
Editor:
soni
Halo Tribun Lampung, apakah bisa mengurus akte lahir untuk anak usia enam tahun tapi surat keterangan lahirnya hilang dan lahir bukan di Bandar Lampung.
Syaratnya apa saja dan untuk pengurusannya kemana serta berapa biayanya. Terima kasih
Pengirim: +6285669326xxx
Buat Laporan Kehilangan
Anda bisa mengurus akte kelahiran anak tersebut dengan membuat surat laporan kehilangan ke pihak kepolisian.
Sementara, untuk proses penerbitan akta kelahiran tersebut harus melalui penetapan pengadilan negeri. Baru dapat diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dan untuk biaya pembuatan akte kelahiran di disdukcapil gratis berdasarkan surat edaran dari walikota sementara untuk proses di Pengadilan ada biaya sendiri.
Syahrir Sanusi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung