Bisa Tidak Urus Akte Lahir Tanpa Surat Keterangan Lahir?

apakah bisa mengurus akte lahir untuk anak usia enam tahun tapi surat keterangan lahirnya hilang

Editor: soni
Halo Tribun Lampung, apakah bisa mengurus akte lahir untuk anak usia enam tahun tapi surat keterangan lahirnya hilang dan lahir  bukan di Bandar Lampung.

Syaratnya apa saja dan untuk pengurusannya kemana serta berapa biayanya. Terima kasih

Pengirim: +6285669326xxx

Buat Laporan Kehilangan

Anda bisa mengurus akte kelahiran anak tersebut dengan membuat surat laporan kehilangan ke pihak kepolisian.

Sementara, untuk proses penerbitan akta kelahiran tersebut harus melalui penetapan pengadilan negeri. Baru dapat diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dan untuk biaya pembuatan akte kelahiran di disdukcapil gratis berdasarkan surat edaran dari walikota sementara untuk proses  di Pengadilan ada biaya sendiri.

Syahrir Sanusi
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved