Kemendagri Gratiskan Pengurusan SKT Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji mempermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus SKT

Editor: taryono
zoom-inlihat foto Kemendagri Gratiskan Pengurusan SKT Ormas
TRIBUNNEWS.COM
tolak RUU Ormas

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji mempermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.

"Kami di Kemendagri tidak pernah mempersulit penerbitan SKT, kami justru akan mempermudah," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap.

"Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.

Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya.

"Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved