Dedy Hermawan: Perda Antimiras Sangat Diperlukan
Pengamat kebijakan publik Dedy Hermawan menilai perda antimiras (minuman keras) di tiap-tiap daerah sangat diperlukan.
Laporan Reporter Tribun Lampung Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pengamat kebijakan publik yang juga dosen Fisip Unila Dedy Hermawan menilai perda antimiras (minuman keras) di tiap-tiap daerah sangat diperlukan.
Alasannya, kondisi miras di daerah sudah tidak terkendali. Baik dari segi tingkat konsumsi maupun dari produksi (miras lokal seperti tuak).
"Untuk tingkat produksi miras terutama di daerah seperti halnya Tanggamus itu sangat tinggi. Karena berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, banyak kecelakaan terjadi karena si sopir mabuk tuak. Itu artinya konsumsi terhadap tuak ini sangat besar di daerah tersebut," ujar Dedy lewat sambungan telepon, Jumat (5/7/2013).
Jika suatu daerah mempunyai perda antimiras, lanjut Dedy, maka sangat dimungkinkan tingkat konsumsi ataupun produksinya bisa diminimalisasi. Selain itu, tingkat kecelakaan atau pun kejahatan akibat miras juga demikian.
"Pihak kepolisian dalam hal memberantas peredaran miras juga bisa jelas. Karena jika ada aturannya, itu bisa menjadi dasar yang kuat. Selama ini kan polisi masih terkendala soal legalitas," terangnya.
Untuk itu tiap-tiap daerah, lanjut Dedy, harus segera merespons terkait pencabutan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol. Terutama pada daerah-daerah yang tingkat konsumsi mirasnya tinggi.
"Karena di daerah ini kan pengawasannya masih kurang. Beda dengan kota yang pengawasannya lebih ketat. Jadi harus benar-benar disikapi pencabutan keppres tersebut di masing-masing daerah dengan segera," tandasnya.