Lambar Belum Punya Perda Miras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) belum memiliki peraturan daerah
Editor:
soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait minuman keras atau miras.
Ketua DPRD Lambar Dadang Sumpena mengatakan, kondisi di kabupaten ini dinilai belum memerlukan adanya perda miras. "Ya memang kondisinya belum memerlukan perda miras, dan menurut kami belum perlu diperdakan. Kecuali melihat perkembangan ke depan," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (5/7/2013).
Keberadaan miras di Lambar diakuinya memang ada. Namun sejauh masih bisa dikendalikan melalui peran tokoh masyarakat dan agama. Sehingga perda dimaksud belum terlalu mendesak untuk dibuat.(*)