Lukman Usul Perda Walet dan Sriti Ditinjau Kembali
Mengingat minimnya potensi pendapatan dari pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti
Editor:
taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Mengingat minimnya potensi pendapatan dari pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti, Wali Kota Metro Lukman Hakim menilai payung hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak ini perlu ditinjau kembali.
"Mungkin perlu peninjauan perdanya, apakah masih efektif atau tidak," ungkapnya, Rabu (10/7/2013).
Ia mengakui, dari tahun ke tahun, capaian realisasi pajak pengusahaan sarang burung walet tidak pernah maksimal.
Sejumlah fraksi di DPRD Kota Metro menyoroti tidak terealisasinya beberapa item pajak daerah sesuai dengan target. Salah satunya, pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti yang tidak memberikan kontribusi satu rupiahpun. (Leo David)