Lukman Usul Perda Walet dan Sriti Ditinjau Kembali

Mengingat minimnya potensi pendapatan dari pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David


TRIBUNLAMPUNG.co.id-Mengingat minimnya potensi pendapatan dari pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti, Wali Kota Metro Lukman Hakim menilai payung hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak ini perlu ditinjau kembali.

"Mungkin perlu peninjauan perdanya, apakah masih efektif atau tidak," ungkapnya, Rabu (10/7/2013).

Ia mengakui, dari tahun ke tahun, capaian realisasi pajak pengusahaan sarang burung walet tidak pernah maksimal.

Sejumlah fraksi di DPRD Kota Metro menyoroti tidak terealisasinya beberapa item pajak daerah sesuai dengan target. Salah satunya, pajak pengusahaan sarang burung walet dan sriti yang tidak memberikan kontribusi satu rupiahpun. (Leo David)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved