Bagaimana Status Istri yang Ucapkan Kata Pisah?

Bagaimana hukum seorang istri mengucapkan kata pisah

Tayang:
Editor: soni

Kepada MUI Lampung. Bagaimana hukum seorang istri mengucapkan kata pisah pada saat bertengkar kepada suami? Terima kasih.

Pengirim: +628218101xxx

Pengucapan Pisah Jadi Hak Suami

Orang yang dianggap sah untuk menjatuhkan talak adalah suami yang berakal, baligh, dan dalam keadaan sadar.

Hubungan perceraian dengan kedewasaan itu adalah bahwa talak itu terjadi melalui ucapan dan ucapaan itu baru sah bila yang mengucapkannya mengerti tentang apa yang diucapkannya.

Suami menjadi syarat dalam nikah karena dalam pengertiannya talak adalah sesuatu yang melepaskan dan menghilangkan ikatan perkawinan.

Secara otomatis perceraian dengan talak tidak akan pernah terjadi jika belum terjadi akad nikah yang mengakibatkan adanya tali perkawinan.

Orang selain suami tidak berhak menjatuhkan talak kepada seorang istri, itu disebabkan dia tidak memiliki ikatan perkawinan dengan istri.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved