Satnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Sabu dan Ganja
Satnarkoba Polres Tanggamus membekuk empat pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id-Satnarkoba Polres Tanggamus membekuk empat pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Untuk ganja, pelakunya Harista Kusuma, Deski Arista, dan ES. Semuanya warga Kecamatan Bulok dan Pugung. Saat ditangkap mereka tengah mengonsumsi ganja di rumah Deski.
Barang bukti yang berhasil diamankan: empat linting ganja, dua amplop ganja, peci untuk menyimpan ganja, dan motor Honda Beat nopol BE 4543 VT.
Untuk sabu-sabu, diamankan Dedi Gustian, warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Tanggamus. Barang bukti berupa satu plastik kecil sabu, alat isab dan hp.
"Mereka semua dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman sembilan sampai 20 tahun," ujar AKP Firmansyah, Kasatnarkoba, Jumat (26/7/2013). (Tri Yulianto)