Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Persilakan Polisi Periksa Akil Soal Narkoba

Kasus kepemilikan narkobaberupa ganja, inex dan obat kuat dari ruangan

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Kasus kepemilikan narkobaberupa ganja, inex dan obat kuat dari ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kendati begitu, KPK mengaku membuka pintu kepolisian untuk menindaklanjuti penelusuran kepemilikan obat terlarang dari ruangan Akil. KPK sendiri sudah menyerahkan kepemilikan narkoba ke kepala keamanan MK, Kompol Edi Suwitno.

"Kalau polisi butuh memeriksa AM (Akil Mochtar, red) tidak masalah. Itu bisa dikoordinasikan. Kalau KPK enggak ada tes urine (AM)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).

Johan meminta publik tak buru-buru mengasumsikan bahwa narkoba yang ada di ruangan Akil dengan serta merta miliknya. Karena penanganan kasus dugaan kepemilikan barang haram ini tidak ditangani KPK, dan bukan barang bukti yang dicari penyidik.

"Tolong, temuan barang yang diduga narkoba jangan diasumsikan digunakan oleh pemilik ruang. Tapi kemarin penyidik KPK sama (petugas MK) yang menyaksikan, menemukan barang yang diasumsikan obat terlarang," kata Johan.

Terpisah, Sekjen MK, Janedri M Gaffar, membenarkan adanya penemuan barang yang diduga narkoba di ruang kerja Akil. "Berdasarkan berita acara KPK kemarin, ada benda yang diduga narkoba ditemukan di ruangan pak Akil," kata Janedri.

Janedri menuturkan, barang yang diduga narkoba tersebut ditemukan di dalam laci ruang kerja Akil mochtar. Laci tersebut, menurut Janedri memang tidak memiliki kunci.

Ia menjelaskan, barang yang diduga narkoba tersebut adalah tiga linting yang diduga ganja dan dua butir yang diduga ekstasi. Menurut Janedri, dua linting tersebut masih utuh sedangkan satu linting berbentuk puntung. "Semuanya ditemukan dalam satu bungkus rokok," ujarnya.

Sementara, untuk barang yang diduga narkoba tersebut kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa di laboratorium. Hal itu dilakukan atas saran dari Wakil MK, Hamdan Zoelva. MK belum dapat memastikan narkoba sebelum ada hasil laboratorium.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved