Akil Mochtar Ditangkap KPK
Jimly: Saya Paling Mengerti MK. Baca Buku Saya
Mantan Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, banyak pihak salah memperlakukan MK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Mantan Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, banyak pihak salah memperlakukan MK.
Menurutnya, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait kewenangan, seleksi dan pengawasan MK, adalah langkah yang keliru.
Dia mengklaim dirinya sebagai orang yang paling mengerti MK.
"Saya paling mengerti MK. Baca buku saya," ucap Jimly saat ditanya soal mekanisme pengawasan hakim konstitusi yang paling efektif, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2013).
Ia berpendapat, tidak perlu ada lembaga baru yang secara khusus mengawasi MK. Menurutnya, pengawasan terhadap sembilan hakim konstitusi sudah secara otomatis dilakukan pihak lain.
"MK itu sudah diawasi oleh semua lembaga (terkait). kalau ada 'main-main' itu tindak pidana langsung aja ditangkap. Kalau pidananya diawasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), penggunaan anggaran oleh Kementerian Keuangan," jelas Jimly.
Bukan KY
Pengawasan MK, jelas dia, tidak boleh dijalankan oleh Komisi Yudisial (KY). Sebab, konstitusi tidak mengatur dan MK pernah membatalkan kewenangan tersebut. Terlebih, kata dia, KY belum dapat membuktikan kinerja yang baik dalam mengawasi Mahkamah Agung (MA).
"Kalau KY dapat menyelesaikan masalah, MA sekarang sudah bagus. Nah, MA sekarang bagus tidak? Artinya (pengawasan MK oleh KY) itu bukan solusi," tegas Jimly.
Dia juga menilai, penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pengebirian MK. Menurutnya, rencana tersebut merupakan upaya balas dendam terhadap MK.
"Jangan gunakan kepentingan politik kita karena tidak suka MK terlalu kuat, maka dikurangi kekuasaannya, Jadi harus dikebiri. Jangan begitu," ujarnya.