Akil Mochtar Ditangkap KPK
Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Lima Saksi Kasus Akil
Majelis Kehormatan Makahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berhasil memeriksa tiga saksi
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Majelis Kehormatan Makahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berhasil memeriksa tiga saksi dalam lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ketua MK nonaktif Akil Mochtartadi malam.
Harjono, ketua MKMK, mengatakan lamanya durasi memeriksa tiga saksi tersebut, yakni hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman dan panitera Kasianur Sidauruk bukti mereka serius dalam memeriksa dugaan suap di MK.
"Tiga saksi aja begitu lama, artinya apa? Kita serius untuk mendalaminya. Oleh karena itu kami sampaikan meski kita jadwalkan untuk memeriksa lima orang, kita baru bisa memeriksa tiga orang. Untuk yang dua lagi kita tunda setelah hari raya (Idul Adha) ," kata Harjono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013) malam.
Harjono mengatakan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan walau sudah memeriksa panel dan panitera. Harjono menegaskan penting bagi mereka mendapat keterangan seluruh saksi.
"Jangan dulu, ini nanti dikumpulkan seluruhnya. (Kesimpulannya) tidak satu satu. Itu akhir, jangan sekarang, kalo sekarang udah ada (kesimpulan) ngapain diperiksa lagi. Putus aja sekarang. (Kesimpulan) itu kumulasi pemeriksaan," terang Harjono.
Untuk selanjutnya, MKMK akan melanjutkan lagi persidangan pekan depan usai hara raya Idul Adha. "Nanti diperiksa lagi. Nggak mungkin malam ini. Untuk yang dua (saksi) lagi kita tunda setelah hari raya," kata dia.
Sekedar informasi, MKMK telah melakukan tiga kali pemeriksaan terhadap 13 saksi.
Ke 13 saksi tersebut adalah:
1. Teguh Wahyudi (Kabag Protokol MK)
2. Ardiansyah Salim (Kasubbag Protokol MK)
3. Yuanna Sisilia (Sekretaris Ketua MK)
4. Sarmili (staf protokol MK)
5. IPDA Kasno (ajudan Ketua MK)
6. AKP Sugianto (ajudan Ketua MK)
7. Sutarman (officeboy MK)
8. Daryono (sopir Ketua MK, belum diperiksa karena keberadannya belum diketahui)
9. Imron (officeboy MK)
10. Kombes Polisi Slamet Pribadi (Ketua Penyidik BNN)
11. dr. Amrita (Ketua Tim Pengambil Sampel Urine BNN).
12. Maria Farida Indrati (Hakim Konstitusi)
13. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
14. Kasianur Sidauruk (Panitera)