KPK Belum Membutuhkan Keterangan Boediono
Sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Gubernur BI yang dulu (Boediono)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana kembali memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Boediono sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Sampai hari ini belum ada pemanggilan terhadap Gubernur BI yang dulu (Boediono)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Johan sendiri enggan berspekulasi, penting atau tidaknya, penyidik KPK memeriksa Boediono. Yang pasti, terang Johan, pihaknya saat ini belum membutuhkan keterangan Boediono.
Dalam kasus ini KPK sudah menahan Budi Mulya. Dia diduga sebagai pihak yang terlibat dalam rapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga menelurkan bailout Century.
Sementara itu, Boediono pada saat rapat tersebut menjabat Gubernur BI, sekaligus anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan sekaligus ketua KSSK.
Selain Boediono dan Sri Mulyani ada pihak lain yang ikut dalam rapat tersebut seperti Darmin Nasution, Fuad Rahmany, serta Siti Chalimah Fadjriah.