Ruang DPRD Lambar Masih Dipakai Merokok
salah satu anggota dewan Dinuri nampak tetap asyik merokok
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kendati aturan larangan merokok sudah diterapkan sejak dua bulan lalu, namun sampai saat ini pemberlakuannya belum dirasa efektif.
Pantauan Tribunlampung.co.id di ruang komisi di DPRD Lambar, asbak rokok masih tampak di meja anggota dewan. Bahkan di ruang komisi C, salah satu anggota dewan Dinuri tampak tetap asyik merokok kendati wartawan ada di ruang tersebut saat hendak konfirmasi berita.
Padahal untuk ruangan di area lingkup pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dilarang dipergunakan untuk merokok. Kecuali di smoking area yang sudah disediakan. Area bebas merokok itupun harus memiliki ventilasi udara yang baik.
Di luar anggota dewan yang masih merokok di ruang kerjanya, belasan pejabat pemda nampak asyik merokok di smoking area tepat depan kantin dewan. Termasuk Sekkab Lambar Nirlan ada di area bebas merokok tersebut.
Bupati Mukhlis Basri sebelumnya mengatakan, larangan merokok ini baru sebatas uji coba selama enam bulan sejak aturan diberlakukan. Saat ini, tutur dia, untuk mengikat terkait pemberlakuan larangan merokok baru sebatas melalui surat edaran. Belum ada bentuk sanksi tegas juga yang tertuang dalam edaran tersebut.
"Sekarang melalui surat edaran terlebih dahulu. Nanti kita lakukan evaluasi sebelum di-perbub-kan (dikeluarkan peraturan bupatinya). Sangsinya belum ada karena sifatnya baru imbauan. Bagaimana supaya ngajak sehat," paparnya.