Apa Arti Kafir Dzimmi dan Harbi?

saya mau bertanya apakah arti dari kafir dzimmi dan kafir harbi?

Editor: soni

Kepada Yth. Ketua MUI Lampung, saya mau bertanya apakah arti dari kafir dzimmi dan kafir harbi? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6281541315xxx

Memerangi Kafir Harbi Jadi Kewajiban

Kafir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran. Dalam terminologi kultural kata ini digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah (sebagai lawan dari kata syakir, yang berarti orang yang bersyukur).

Etimologi

Kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup.

Jadi menurut syariat Islam, manusia kafir yaitu mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.

1. Kafir Harbi, yaitu kafir yg menjadi musuh Allah, musuh Rasulullah, dan musuh kaum Muslimin. Kafir ini selalu membenci Islam, dan senantiasa menumpahkan darah kaum Muslimin.
Mereka tidak henti-hentinya memerangi umat Islam, menyiksa, membunuh, membantai, dsb.

Artinya : "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka." (QS. Muhammad : 4)

Terhadap kafir jenis ini, maka membalas perlakuan mereka dengan memerangi mereka adalah kewajiban yang mesti segera dilakukan. Namun karena saat ini Islam tidak memiliki negara (Khilafah Islamiyah), maka keadaan kaum Muslimin sangat menyedihkan, karena tak ada yang membela

2. Kafir dzimmi, yaitu kafir yang tidak memusuhi Islam, sebaliknya, mereka adalah kafir yang tunduk kepada aturan negara Khilafah sebagai warga negara, meskipun mereka tetap dalam agama mereka.

Terhadap kafir jenis ini, tak ada masalah, justru negara Khilafah melindungi mereka. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum Muslim.

Artinya :"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk." (QS. At Taubah : 29)

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved