Berapa Sebenarnya Biaya Urus Perceraian?

Kepada PA Bandar Lampung, Mohon informasinya berapa sebenarnya biaya mengurus perceraian

Tayang:
Editor: soni

Kepada PA Bandar Lampung, Mohon informasinya berapa sebenarnya biaya mengurus perceraian di pengadilan negri agama, karena informasi yang saya terima itu simpang - siur. Terima kasih sebelumnya.

Pengirim: +6281977104xxx

Bisa Datangi Bagian Penaksiran Biaya Perkara

Kami jelaskan bahwa untuk mengurus permasalahan rumah tangga dalam hal ini perceraian, bisa langsung datang ke kantor pengadilan agama tempat domisili anda.

Dan pengadilan agama pun menyediakan informasi dan konsultasi untuk permasalahan perceraian dengan persyaratan yakni cukup membawa KTP dan Buku Nikah (asli).

Untuk biaya, anda bisa datangi bagian penaksir biaya perkara, guna mengetahui berapa biaya yang akan dibayarkan dalam pengurusan perceraian tersebut, karena untuk biaya tergantung pada radius, yang terdiri dari tiga macam, yakni:

1. Radius I: perceraian dalam kondisi masih dalam jarak dekat,

2. Radius II: perceraian dengan jangkauan lebih jauh contoh kalau di sini seperti wilayah Teluk Betung dan Panjang.

3. Radius Sulit: perceraian dengan wilayah sangat jauh namun masih wilayah domisili Bandar Lampung seperti, di Pulau Pasir.

Misal, istri dan suami sama-sama berlokasi satu tempat di Kedaton maka untuk penarikan biaya masuk Radius I yakni Rp 391 ribu.

Sementara, kalau laki - laki yang melakukan cerai talak maka biayanya Rp 551 ribu. Perbedaan biaya tersebut karena untuk laki - laki nanti ada sidang ikrar talak.

Biaya perceraian tersebut pun bisa berubah - ubah  (tidak konstan) contoh untuk Radius II (wilayah Teluk Betung/Panjang) untuk biaya Cerai Talak (pihak Laki - Laki) yakni Rp 581 ribu, sedangkan Cerai Gugat (pihak perempuan) Rp 441 ribu.

Proses pengajuannya yakni dengan membawa persyaratan baru tersebut kemudian kami terima gugatannya, dan untuk pembayaran biaya nanti langsung bayar ke bank.

Kami sarankan kepada anda kalau untuk biaya pastinya dapat menanyakan langsung ke bagian penaksir biaya di pengadilan agama tempat domisili.

Drs. Abuseman Bastoni, SH
Juru bicara Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas I A (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved