UMP Lampung 2014 Rp 1.399.037
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung akhirnya menetapkan UMP
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Lampung, yaitu Rp 1.399.037.
Penetapan ini setelah Disnakertrans Lampung menggelar rapat terakhir dengan pihak pengusaha dan serikat buruh, Sabtu (7/12/2013).
Rapat tersebut sempat diskors sebanyak tiga kali karena pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bersikukuh mempertahankan usulannya.
Sekretaris Disnakertrans Lampung Heri Munzaili bersyukur UMP Lampung 2014 sudah ditetapkan. "Alhamdulilah sudah ditetapkan kemarin (Sabtu 7/12/2013), setara KHL, Rp 1.399.037," ujar Heri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/13/2013).
Besok, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat unsur tripartit itu ke Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk diteken. "Besok kita serahkan ke Pak Gubernur, biar cepat diteken," kata dia. (*)