Didi Didakwa Korupsi Rp 940 Juta

Didi Aryadi (44), karyawan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Depo Bandar Lampung

Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Didi Aryadi (44), karyawan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Depo Bandar Lampung didakwa melakukan korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) Patricia pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/12/2013) pukul 17.15 WIB menyatakan, Didi selaku kepala gudang Unilever  PT PPI Sub Cabang Telukbetung melakukan korupsi pada periode waktu Juli-September 2012.  

Korupsi dilakukan Didi di gudang PT PPI Subcabang Telukbetung di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.Kemudian terdakwa Didi Aryadi memerintahkan saksi Muhamad Novrianto selaku operator Scyclla untuk merubah data stok barang menjadi Rp 120 juta. Hal itu bertujuan untuk menyamakan data yang ada di Scylla dengan data hasil stok opname terhadap fisik barang yang ada di gudang.

Kemudian satuan pemeriksaan intern (SPI) PT PPI melakukan pengecekan stok barang dan ditemukan selisih stok barang Unilever antara stok barang di data Scylla dengan stock barang fisik di gudang terdapat selisih Rp 940 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved