Boleh Tidak Pria Memotong Rambut Wanita?

saya sebagai tenaga kerja di pangkas rambut mau bertanya apa hukumnya saya mengecat

Editor: soni

Kepada Yth. Ketua MUI Lampung, saya sebagai tenaga kerja di pangkas rambut mau bertanya apa hukumnya saya mengecat dan menyemir rambut tamu saya dan kadang kala saya memotong rambut seorang wanita, padahal saya laki laki. Jadi, bagaimana hukumnya menurut sariat Islam? Mohon penjelasannya , terima kasih.

Pengirim: +6285769413xxx

Wanita Tidak Boleh Datangi Pangkas Pria

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, `Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ." (Q.s. An-Nuur: 31).

Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak).

Para ulama menggolongan bahwa rambut adalah perhiasan yang tidak tampak. Kita sepakat bahwa karena pentingnya rambut dalam berhias, terutama bagi wanita, tak heran apabila rambut disebut sebagai mahkota wanita.

Dengannya penampilan kita menjadi bagus, indah dan cantik. Namun sayangnya banyak wanita muslimah yang tidak mengetahui bagaimana ia harusnya memperlakukan rambut yang menghiasi kepalanya.

Bahkan kebanyakan dari para muslimah mengikuti gaya potongan rambut wanita-wanita kafir, misalnya dengan mewarnai atau sekedar memirang rambutnya tanpa ada alasan yang syar'i dan hanya sekedar mengikuti tren.

Jadi, Seorang wanita muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena haram bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereke kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya).

Sementara itu, dalam hadits telah dijelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan larangan memakai rambut palsu, di mana dilarang menyemir uban dengan warna hitam, tetapi boleh menyemirnya dengan warna merah, dan penyemirannya itu hanya dilakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan) saja. Dengan demikian penyemiran rambut itu diperbolehkan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah SAW bersabda kepadanya:

"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam" [HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka" [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : "Apakah Rasulullah shallallaahu `alaihi wasallam menyemir rambutnya?" Ia menjawab : "Ya".

Beberapa ulama' mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab), karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka'b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim di atas.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved