OJK Sediakan Call Center Pengaduan Masyarakat

Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) akan menjadi salah satu fokus layanan yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Martin L Tobing

TRIBUNLAMPUNG.co.id-Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) akan menjadi salah satu fokus layanan yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan, khususnya individual bank (mikroprudensial).

Deputi Komisioner Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Anis Baridwan, mengemukakan melalui layanan EPK, masyarakat dipersilakan  melakukan pengaduan ataupun melaporkan kegiatan jasa keuangan sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang dianggap merugikan.

Wadah pelaporan dan pengaduan dapat melalui call center pusat (021) 500650 atau datang langsung ke kantor OJK Provinsi Lampung di Lantai tiga gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Lampung. Petugas call center selanjutnya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Misalkan laporan yang diterima dari masyarakat Lampung jika sesuai tugas dan fungsi OJK, maka akan diteruskan ke kantor OJK di Lampung. Petugas call center bisa juga  mengarahkan masyarakat bagaimana cara pelaporan atau jika di luar tugas OJK, lembaga apa yang berwenang menanganinya," jelas Anis dalam konferensi pers Peresmian Kantor OJK Provinsi Lampung, Senin (6/1/2014)

Diungkapkannya, OJK menerima ribuan laporan dari masyarakat seputar layanan sektor perbankan dan kegiatan nonperbankan lainnya. Hampir sebagian laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Rata- rata laporan yang diterima OJK seputar permasalahan investasi emas, pasar modal, dan juga kredit perbankan.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
OJK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved