KPK Panggil Ketua KPU Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, M Abdul Hafid, guna menjalani

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan, M Abdul Hafid, guna menjalani pemeriksaan, Kamis (9/1/2014).

Abdul akan diperiksa sebagai saksi tersangka Akil Mochtar.

"Abdul Hafid diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersamaan dengan Abdul, KPK juga memanggil pegawai Bank Mandiri Cabang Bandar Lampung, Ferolina, Dadang Prijatna, dan tersangka Susi Tur Andayani.

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sedang intens mengejar bukti pemberi suap ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).

Seorang Pejabat KPK kepada Tribun mengungkapkan,  pihaknya mencium dugaan keterlibatan Bupati Rycko Menoza dan wakilnya Eki Setyanto atas pemberian uang ratusan juta kepada Akil Mochtar.

Transaksi tersebut terjadi pada 25 Juli 2010, beberapa hari sebelum putusan MK terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Pemberian uang ratusan juta dari Rycko kepada Akil, melalui Pengacara Susi Tur Andayani. Susi  ditangkap satgas KPK setelah Akil tertangkap 13 Agustus 2013 malam.

Rycko dan Eki sudah dipanggil sebelumnya. Namun hingga saat ini KPK baru mengantongi keterangan Eki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved