Hukum Istri Meninggalkan Suami

pa hukumnya seorang istri meninggal rumah (meninggal suami dan anak), tanpa sepengetahuan suami.

Tayang:
Editor: soni

Assalamualaikum Wr Wb. Kepada Yth MUI Lampung, apa hukumnya seorang istri meninggal rumah (meninggal suami dan anak), tanpa sepengetahuan suami. Istri sudah meninggalkan rumah selama 1,5 bulan dan tidak memberikan kabar. Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281379666xxx

Termasuk Golongan Wanita Tidak Baik

Kami jelaskan bahwa istri yang meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena istri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya).

Pemimpin rumah tangga dalam Islam adalah suami bukan istri karena karena suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari istrinya.
Dan yang paling penting adalah suami telah memberi makan maupun tempat tinggal bagi istrinya jadi sudah sewajarnya jika istri berkewajiban untuk taat pada suaminya selama suami menyuruh dalam kebaikan (bukan kemaksiatan).

Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 34 dan Al Baqoroh ayat 228: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Sebab Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."(QS. An-Nisa 34)

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Surat Al Baqoroh ayat 228.
Seorang istri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman jahiliyah

Dalam  surat Al Ahzab ayat 33 disebutkan: "menetaplah di rumah kalian (para wanita), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah (wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya."
Sabda Nabi SAW: "Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku." HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara'il Imam, juz-IV, hal. 61.

Jika seorang suami karena suatu hal (penghasilan kurang, PHK, kecelakaan, dan lain sebagainya) suami menjadi kurang atau tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap istri bukan berarti istri boleh meninggalkan suami atau rumah. Karena memang tidak ada hukum Islam yang membolehkan seorang istri meninggalkan suami tanpa izin karena faktor tersebut.
Istri meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena istri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya).

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved