Pakaian Kena Keringat Masih Bisa Buat Beribadah

Bagaimana Hukum Beridah Pakai Pakaian Bekas Keringat?

Editor: soni

Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada Yth bapak MUI Lampung, saya mau bertanya di dalam agama kita harus membersihkan pakaian yang hendak dipakai untuk beribadah, tapi bgaimana bila orang yang sudah tua terkadang mengelap keringat dengan pakaiannya tersebut, lalu shalat dengan pakaian tersebut. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6289652803xxx

Pakaian Kena Keringat Masih Bisa Buat Beribadah

Bersuci dalam bahasa Arab disebut dengan toharoh yang berarti bersih dari najis. Dalam pengertian fiqh, kotor dan najis bisa jadi berbeda, sesuatu benda yang kotor belum tentu bernajis.

Sebagai contoh, pakaian yang terkena keringat kita sebut kotor, tetapi dalam konteks ilmu fiqh tidak disebut najis dan pakaian tersebut masih bisa digunakan untuk shalat.

Sebaliknya pakaian yag terkena percikan air seni, walaupun tidak terlihat dan tidak tercium baunya disebut najis dan harus dibersihkan dulu sebelum digunakan untuk shalat.

Contoh kasus: seseorang menunda shalat berjamaah karena ingin mengganti pakaian yang berkeringat dengan pakaian yang bersih. Dalam hal ini ia telah menunda suatu pekerjaan yang utama (berjama'ah) dengan dengan suatu hal yang tidak perlu. Secara syari'at ia masih dapat menggunakan pakaiannya yang terkena keringat untuk shalat.

Salah satu diantara keistimewaan dalam Islam adalah perhatiannya terhadap kebersihan dan kesucian seseorang, terlebih di dalam beribadah kepada Allah SWT.

Kebersihan dan kesucian jasmani berkaitan dengan perihal yang bersifat lahiriyah meliputi badan, pakaian, tempat dan alat - alat yang digunakan untuk makan - makanan, minuman semuanya harus terhindar dari kotoran dan najis.

Sedangkan kebersihan dan kesucian rohani adalah berkaitan dengan perihal yang bersifat.bathiniyyah yaitu segala apa yang ada hubungannya dengan melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, harus dapat pastikan : bahwa dirinya dalam keadaan yang suci dari najis dan hadats.

Dasar hukumnya didalam Al-Qur'an nwupun Al-Hadits banyak petunjuk - petunjuk yang berkaitan dengan kebersihan dan kesucian antara lain

Artinya : Dan pakaianmu bersihkanlah (QS. Al-Mudatsir : 4 )

Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang taubat dan menyukai orang - orang yang mensucikan diri ( QS. Al Baqoroh : 222) Sabda Nabi riwayat At Thobaroni dan Siti Aisyah R.A.

Artinya : Islam itu agama bersih, maka jagalah kebersihan (kesucian) karena sesungguhnya tidaklah akan masuk surga kecuali orang yang bersih

Artinya : Kebersihan itu adalah sebagian dari iman (HR, Muslim)

Sementara itu, hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci - jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.

Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, 'itikaf.

Sementara, kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan.

Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved