Masa Kampanye Terbuka Partai Mulai 16 Maret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan masa kampanye terbuka partai pada 16 Maret
Editor:
soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan masa kampanye terbuka partai pada 16 Maret mendatang.
Menurut Bambang Haryadi anggota KPU Tanggamus masa kampanye selama 21 hari dari 16 Maret sampai 4 April 2014.
"Jadwal kampanye ini sudah kami sosialisasikan ke partai-partai dan tidak ada masalah lagi," kata Bambang, Rabu (5/3/2014).
Ia mengaku penentuan kampanye terbuka itu juga berdasarkan ketentuan KPU Lampung dan selanjutnya diaplikasikan ke kabupaten. (Tri Yulianto)