Masa Kampanye Terbuka Partai Mulai 16 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan masa kampanye terbuka partai pada 16 Maret

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan masa kampanye terbuka partai pada 16 Maret mendatang.

Menurut Bambang Haryadi anggota KPU Tanggamus masa kampanye selama 21 hari dari 16 Maret sampai 4 April 2014.

"Jadwal kampanye ini sudah kami sosialisasikan ke partai-partai dan tidak ada masalah lagi," kata Bambang, Rabu (5/3/2014).

Ia mengaku penentuan kampanye terbuka itu juga berdasarkan ketentuan KPU Lampung dan selanjutnya diaplikasikan ke kabupaten. (Tri Yulianto)

Tags
Kota Agung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved