Kasus Korupsi Alkes

BREAKING NEWS: dr Wirman Enggan Komentari Putusan Hakim

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dr Wirman enggan memberikan komentar

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dr Wirman enggan memberikan komentar terkait putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan pidana penjara selama satu tahun. Wirman menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Awan Hernawan.

"Biar pengacara saja yang komentar," singkatnya kepada wartawan yang hendak mewawancarainya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/3/2014).

Usai persidangan, mantan anak buah Wirman, langsung memeluk dan menyalaminya. Terlihat belasan orang berpakaian pegawai negeri sipil (PNS) datang menyalami Wirman. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dr Wirman dengan pidana penjara selama satu tahun.

Wirman terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di sejumlah puskesmas di Bandar Lampung.

Putusan itu dibacakan pada persidangan yang berlangsung, Senin (24/3/2014).

Majelis hakim juga mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Wirman hanya terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan majelis hakim menilai perbuatan Wirman tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved