Kasus Korupsi Alkes
GMPK Nilai Putusan Wirman Tidak Ada Efek Jera
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Lampung menyesalkan rendahnya hukuman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Lampung menyesalkan rendahnya hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Wirman.
Menurut Ketua GMPK Lampung Oktonoventa, putusan majelis hakim tidak menimbulkan efek jera.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Wirman dengan pidana penjara selama satu tahun.
Wirman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi alat kesehatan pada tahun anggaran 2012.
"Putusan hakim terlalu rendah. Tidak ada efek jera bagi pelaku korupsi," kata dia kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).
Menurut Okto, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi peradilan korupsi.
Selain tidak ada efek jera, papar Okto, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.