Kasus Korupsi Alkes

GMPK Nilai Putusan Wirman Tidak Ada Efek Jera

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Lampung menyesalkan rendahnya hukuman

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Lampung menyesalkan rendahnya hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Wirman.

Menurut Ketua GMPK Lampung Oktonoventa, putusan majelis hakim tidak menimbulkan efek jera.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Wirman dengan pidana penjara selama satu tahun.

Wirman dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi alat kesehatan pada tahun anggaran 2012.

"Putusan hakim terlalu rendah. Tidak ada efek jera bagi pelaku korupsi," kata dia kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).

Menurut Okto, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi peradilan korupsi.

Selain tidak ada efek jera, papar Okto, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
dr Wirman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved