Pemilu 2014
KPU Mesuji: Tak Benar Warga Moro-Moro Dilarang Ikut Pilgub
Ketua KPU Mesuji Novi Ramadona mengatakan informasi yang menyatakan larangan bagi warga Moro-Moro
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI-Ketua KPU Mesuji Novi Ramadona mengatakan informasi yang menyatakan larangan bagi warga Moro-Moro menyalurkan hak pilih dalam Pilgub 9 April nanti, tidaklah benar.
Novi mengatakan, simpang siurnya kabar mengenai larangan KPU Mesuji bagi warga Moro-Moro menggunakan hak pilih dalam Pilgub Lampung, terjadi lantaran adanya kebuntuan informasi yang didapat masyarakat.
"Ini hanya soal miscommunication saja dari warga Moro-Moro," tegas Novi, Jumat (28/3/2014) malam.
Novi beralasan, informasi sebenarnya yang disampaikan, yakni menyangkut larangan menyalurkan hak suara pilgub bagi warga luar Lampung, yang pindah TPS di sekitar wilayah Mesuji.
"Larangan itu untuk sopir-sopir dari luar Lampung yang akan pindah TPS ke Mesuji. Mereka boleh mencoblos untuk empat kotak suara saja (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota), sementara untuk pilgub tidak boleh," tegas Novi.
"Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS)," tambahnya.
Sementara bagi warga Moro-Moro yang telah memiliki hak suara, tetap boleh mencoblos surat suara pilgub.
Dalam pileg dan pilgub nanti, 2.335 mata pilih Moro-Moro akan menyalurkan hak suaranya di TPS terdekat di luar kawasan hutan register 45.
"Mereka mencoblos di TPS di kampung terdekat, seperti Kampung Buko Poso dan Gedung Boga Kecamatan Way Serdang," ujar Novi. (endra)