Putusan MK: Pengumuman Hasil Quick Count Pemilu Bisa Kapan Saja

"Sebab sejak awal, hasil quick count memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi (pemilu)," kata Maria.

Editor: Andi Asmadi
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dengan pembatalan itu, pengumuman hasil hitung cepat (quick count) pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia.

"Menyatakan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014). |

Pasal 247 ayat (5) UU Pileg berbunyi, "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Aturan itu kemudian diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Pengumuman hitung cepat pemilu boleh dilakukan paling cepat pada 9 April 2014 pukul 15.00 WIB.

Anggota majelis konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, tidak ada data yang membuktikan bahwa pengumuman cepat hasil quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat.

"Sebab sejak awal, hasil quick count memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi (pemilu)," kata Maria saat membacakan pendapat Mahkamah soal UU tersebut.

Dia mengatakan, pertimbangan itu juga digunakan MK saat memutus uji materi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg dengan materi yang sama pada 2009. Maria menuturkan, banyak warga yang menunggu hasil quick count begitu pemungutan suara selesai dilakukan. Namun, katanya, masyarakat tetap meyakini hasil resmi pemilu adalah yang diumumkan KPU.

"Oleh sebab itu, pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara sesuai dengan hak konstitusionalitas, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945," kata dia.

Selain membebaskan waktu pengumuman hasil quick count, MK juga membatalkan pembatasan pengumuman hasil survei pemilu pada masa tenang seperti diatur dalam UU Pileg Pasal 247 ayat (2). MK juga membatalkan aturan pemidaan atas pelanggarannya, yaitu pasal 291 dan pasal 317 UU Pileg.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved