Pilgub Lampung
BREAKING NEWS: KPU Tanggamus Tolak Permintaan Perhitungan Ulang
KPU Tanggamus persilakan saksi pasangan Herman-Zainuddin (Manzada) menolak hasil pleno pilgub.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.co.id, KOTAAGUNG-KPU Tanggamus persilakan saksi pasangan Herman-Zainuddin (Manzada) menolak hasil pleno pilgub.
"Penolakan itu boleh-boleh saja, dan itu merupakan hak saksi tersebut. Namun kami tetap putuskan pleno ini," kata Ketua KPU Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, Selasa (15/4/2014).
Pleno sendiri merupakan rekap perolehan suara dari 20 PPK yang ada di Tanggamus. Dalam hal ini KPU hanya menjumlahkan semua hasil dari PPK.
Terkait permintaan perhitungan ulang di tiap TPS, Yusro menolaknya, sebab hasil sekarang sudah melewati perhitungan di tingkat PPS dan PPK.
"Apabila minta perhitungan ulang, sebaiknya sejak di TPS lalu, setelah perhitungan selesai. Tidak setelah perolehan suara sampai tingkat kabupaten," ujar Yusro. (Tri Yulianto)