Keberatan Saksi Tidak Pengaruhi Hasil Pleno KPU Pringsewu
Ketua KPU Pringsewu menyatakan keberatan saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memengaruhi hasil pleno KPU Pringsewu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU- Ketua KPU Pringsewu Warsito menyatakan keberatan saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tidak memengaruhi hasil pleno KPU Pringsewu atas hasil pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, 9 April 2014 kemarin. Selanjutnya, hasil pleno dibawa ke KPU Provinsi Lampung.
Warsito memastikan, pihaknya tetap mengakomodir keberatan-keberatan tersebut. "Kami sudah minta kepada saksi yang keberatan mengisi di formulir DP-2 atau daftar keberatan saksi. Terlepas nanti akan kemana larinya, ke MK atau siapa itu, nanti calon yang membawanya," ungkap Warsito.
Kemudian mengenai formulir C-6, menurut Warsito sudah ada aturannya dari KPU Provinsi Lampung. Bahwa C-6 pemilihan legislatif juga untuk pilgub. Mengenai adanya saksi yang ditolak KPPS, Warsito memastikan KPU sudah memerintahkan PPK atau PPS untuk menerima saksi yang diberikan parpol maupun calon.
"Dia bisa menjadi saksi partai maupun calon (Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung) asal medapat mandat yang bunyinya menerangkan dua fungsi, yakni sebagai saksi pileg dan pilgub," kata Warsito.
Kemudian mengenai anggapan adanya suara sah yang kemudian dinyatakan tidak sah, Warsito mengaku belum tahu. Sebab, anggapan itu menurut Warsito versi saksi calon tertentu.
Sebelumnya saksi dari dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung keberatan dengan hasil pleno KPU Pringsewu atas pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, 9 April 2014 lalu.
Mereka adalah saksi dari pasangan Herman HN-Zainuddin (Manzada), dan Alzier DT-Lukman Hakim (Aman). Sedangkan saksi pasangan nomor Berlian Tihang- Muchlis Basri (BerlianMU) tidak terlihat duduk di deretan kursi saksi. Padahal berdasarkan daftar hadir tamu, ada saksi dari BerlianMU.
Sementara atas keberatan pleno tersebut, Ismail Soleh, saksi dari Manzada menyatakan walk out dan menolak hasil pleno. Hal itu lantaran pemungutan suara pilgub dianggapnya penuh dengan kecurangan.
"Ada indikasi-indikasi kecurangan. Kemarin kita sudah survei ke 15 kabupaten/kota, 2.669 desa pekon, kampung, kelurahan, dan 2.200 kecamatan lebih. Artinya ada surat suara yang sah tapi itu dianggap tidak sah," ujar Ismail. (*)