Ayah Boleh Mengakikahkan Anak Tirinya?

Ketua MUI Lampung Mawardi AS mengatakan, pada dasarnya akikah ini kewajiban orangtua kepada anaknya.

Tayang:
Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyikapi pertanyaan apakah boleh seorang ayah mengakikahkan anak tirinya, dan bagaimana jika ibu yang mengakikahkan karena ibu sudah bercerai dari suaminya, Ketua MUI Lampung Mawardi AS mengatakan, pada dasarnya akikah ini kewajiban orangtua kepada anaknya.

Yaitu dengan memotong hewan kambing, untuk perempuan satu ekor dan laki-laki dua ekor kambing. Pelaksanaannya dimulai tujuh hari dari hari kelahiran dan seterusnya.

Ayah atau ibu yang mengakikahkan anak sama saja. Asalkan syarat untuk mengakikahkan terpenuhi. Jika seorang ayah ingin mengakikahkan anak tirinya, maka diperbolehkan selama si ayah ini ikhlas.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved