Headline News Hari Ini

Ada Plt Gubernur jika PHPU Pilgub Digelar Usai PHPU Pileg

sidang PHPU Pilgub digelar setelah PHPU Pileg secara nasional, maka kemungkinan besar akan ada Plt Gubernur

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum Lampung berharap Mahkamah Kosntitusi bisa menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilgub Lampung sebelum masuknya gugatan pemilu legislatif 2014.  

Jika, sidang PHPU Pilgub digelar setelah PHPU Pileg secara nasional, maka kemungkinan besar akan ada Plt Gubernur di Lampung dan menunda pelantikan M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri pemenang pilgub berdasarkan putusan KPU.

"Setelah penetapan pasangan calon, mulai Senin-Rabu (21-23 April) waktu pendaftaran gugatan di MK. Kita sudah sangat siap menghadapi gugatan. Karena itu kita harapkan MK juga segera melakukan proses sidang sebelum masuknya PHPU Pileg,” kata kuasa hukum KPU Lampung, M Ridho, Jumat (18/4) malam.

Dia menjelaskan, setelah gugatan didaftarkan ke MK, maka gugatan segera diregistrasi. Proses registrasi ini bisa memakan waktu. Normalnya, paling lama memakan waktu sepekan.

"Setelah itu, MK melakuakn registrasi, bisa satu hari, dua, hari tiga hari. Paling lama satu minggu. Meski untuk kasus Pilkada Lampung Utara dulu sampai dua minggu, tetapi itu karena di MK sendiri sedang ada masalah (kasus Akil Mochtar),” ujar Ridho.

Ridho mengakui, pendaftaran gugatan Pilgub di MK berbarengan dengan masuknya PHPU Pileg. Jika ini terjadi, maka bisa ada Plt gubernur di Lampung.

“Kalau berbarengan dengan agenda legislatif, bisa ditunda sampai selesai PHPU Pileg. Kita berharap proses sidang selesai sebelum 12 Mei, selesai sudah ada putusan MK,” ujarnya.


selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved