Kasus Korupsi Uang Kematian
BREAKING NEWS: 7 Turunan tak Dapat Rezeki Kalau Makan Uang Kematian
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Akuan Effendi membantah terlibat
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Akuan Effendi membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kematian tahun 2012. Ia mengatakan, dirinya bukan kuasa pengguna anggaran dalam program tersebut.
"Kata siapa saya tersangka. Saya makan uangnya saja tidak gimana? Saya lihat uangnya juga tidak, gimana?" ujar Akuan saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (23/4/2014).
"Saya punya anak tiga ya. Tiga tiga anak saya tujuh turunan tidak dikasih rezeki sama Tuhan kalau saya makan uang itu," tegas Akuan.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan Kepala DInas Sosial Kota Bandar Lampung Akuan Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah uang kematian tahun 2012. Selain Akuan, pihak kejari juga menetapkan dua tersangka lain.
Dua tersangka lainnya adalah bendahara pengeluaran Dinas Sosial Tinneke dan tenaga kerja sukarela M Sakum. "Kami menetapkan tiga tersangka yaitu AE, kepala dinas, Ti, bendahara pengeluaran, dan MS, seorang TKS," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Donny Haryono kepada wartawan, Rabu (23/4/2014).