Perceraian Hanya Dapat Dilakukan di Sidang Pengadilan
perceraian jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab disebut "Al-Firqoh jamaknya Al-Firoq".
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - H Mawardi AS, Ketua MUI Lampung menjelaskan, perceraian jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab disebut "Al-Firqoh jamaknya Al-Firoq". Al-Firqoh secara bahasa berarti "Al-iftiroq" yaitu pemisahan atau perpecahan yang jamaknya "Firoq" dan menurut istilah Al-Firoq adalah pelepasan tali perkawinan dan pemutusan hubungan antara suami isteri dengan adanya sebab dari beberapa sebab.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa perceraian tidak hanya dilakukan atas keinginan seorang suami namun juga dapat terjadi atas keinginan isterinya hanya perceraian itu terjadi harus didasari oleh adanya sebab atau alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Seorang suami atau seorang isteri tidak begitu saja melakukan perceraian sebab bagaimanapun perceraian pada dasarnya menurut ketentuan hukum Islam tetap terlarang terkecuali didukung oleh alasan.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda yang artinya : "Thalak adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah".
Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Sementara secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UUPerkawinan") dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan("PP 9/1975").
Perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi:
1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Jadi, jika dilihat dari dan dimana perceraian itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan sah tidak perceraian di atas materai.