Pemilu 2014
Nanang Bacakan Cara Perhitungan Perolehan Kursi
Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Lampung 2014 - 2019
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Lampung 2014 - 2019 membacakan cara perhitungan kursi sebelum mengumumkan caleg terpilih,
Mekanisme perhitungan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Penentuan perolehan kuursi dilakukan dengan cara penetapan suara sah parpol dan calon anggota legislatif (caleg), ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap dapil. Angka BPP adalah total suara sah seluruh parpol dibagi jumlah kuota kursi dapil tersebut = nilai BPP/harga satu kursi.
Kemudian ditentukan perolehan kursi tahap pertama, yaitu dengan membagi suara sah parpol dengan BPP. Jika hasil pembagian bilangan desimal, yang dijadikan patokan adalah bilangan satuan sebelum koma. Setelah dilakukan perolehan kursi berdasarkan BPP, tahap kedua menentukan perolehan kursi dengan sistem ranking jika masih ada sisa kuota kursi. Sisa kursi dibagi sampai habis (kuota kursi) kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak (ranking). (ben)