Pemilu 2014

Nanang Bacakan Cara Perhitungan Perolehan Kursi

Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Lampung 2014 - 2019

Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan Kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Provinsi Lampung 2014 - 2019 membacakan cara perhitungan kursi sebelum mengumumkan caleg terpilih,

Mekanisme perhitungan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota  diatur dalam  Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu. Penentuan perolehan kuursi dilakukan dengan cara penetapan suara sah parpol dan calon anggota legislatif (caleg), ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang berlaku untuk setiap dapil. Angka BPP adalah total suara sah seluruh parpol dibagi jumlah kuota kursi dapil tersebut = nilai BPP/harga satu kursi.

Kemudian ditentukan perolehan kursi tahap pertama, yaitu dengan membagi suara sah parpol dengan BPP. Jika hasil pembagian bilangan desimal, yang dijadikan patokan adalah bilangan satuan sebelum koma. Setelah dilakukan perolehan kursi berdasarkan BPP, tahap kedua menentukan perolehan kursi dengan sistem ranking jika masih ada sisa kuota kursi. Sisa kursi dibagi sampai habis (kuota kursi) kepada parpol berdasarkan sisa suara terbanyak (ranking). (ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved