Korupsi Haji di Kemenag
SDA tak Pernah Belajar dari Kasus Pendahulunya
Kasus korupsi proyek penyelenggaraan ibadah haji bukan yang pertama menjerat seorang menteri agama Republik Indonesia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi proyek penyelenggaraan ibadah haji bukan yang pertama menjerat seorang menteri agama Republik Indonesia.
Sebelum Suryadharma Ali (SDA), Menteri Agama era Presiden Megawati yakni Said Agil Husin Al Munawar atau disingkat SAHAM, juga pernah terjerat kasus yang sama. Artinya, harusnya Menteri Agama Suryadharma Ali belajar dari pendahulunya. Belajar dari pengalaman buruk seniornya.
Pada 7 Februari 2006, SAHAM divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004. Penyelewengan BPIH Munawar mencapai Rp. 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar.