Korupsi Haji di Kemenag

KPK Akan Periksa Anggito Abimanyu sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013. Kasus ini menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kemungkinan Anggito akan diperiksa sebagai saksi untuk diklarifikasi seputar ponsel dan dokumen dari ruangannya yang disita KPK.

"Biasanya kalau ada penyitaan dokumen atau barang-barang, tentu akan dimintai konfirmasi," kata Johan di Jakarta, Senin (26/5/2014).

Namun, Johan mengaku belum tahu kapan KPK akan memeriksa Anggito. Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita ponsel milik anggito dalam penggeledahan di kantor Kemenag pada 22 Mei lalu. Salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Anggito. Tim penyidik KPK juga menggeledah ruangan Suryadharma Ali dalam penggeledahan hari itu. Dalam penggeledahan di sejumlah ruangan tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen.

Menurut Johan, pihaknya menyita ponsel Anggito karena ada data yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dalam ponsel Anggito. Saat ditanya apakah penyitaan ponsel ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan Anggito, Johan mengatakan belum ada informasi ke arah sana.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, KPK ingin menelisik secara mendalam berbagai informasi penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan KPK menggeledah kantor Kementerian Agama selama 11 jam lebih. Ketika ditanya apakah dalam penggeledahan ini KPK turut mencari dugaan keterlibatan pihak selain Menteri Agama Suryadharma Ali, Bambang mengatakan bahwa pihaknya ingin mendalami kasus ini.

Penggeledahan kantor Kemenag dilakukan menyusul penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2012/2013. Penggeledahan ini sudah dimulai pada Kamis (22/5/2014) malam. Sampai lewat pukul 07.00 WIB, Jumat (23/5/2014), penggeledahan tersebut masih berlanjut.

Sebelumnya, saat kasus haji masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Anggito. Seusai dimintai keterangan, Anggito mengakui ada masalah dalam operasional pengadaan akomodasi haji. Dia mengaku ditanya seputar prosedur dan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi calon haji.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved