Apa Pengertian Nazar dalam Syariat Islam
Pengertian Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengertian Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.
Syarat nadzar meliputi:
1. Berakal
2. Baligh
3. Suka rela (tidak dipaksa)
Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut.
Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:
Artinya: "Diriwayatkan dari lbnu Umar ra, ia berkata: Nabi SAW melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir."(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nadzar itu ada dua macam:
1. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang di-ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti "Lillahi `alayya (Wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah".
2. Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: "Jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari".
Nadzar itu wajib dipenuhi atau dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan seperti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki.
Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kaffarat. Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi pembaca yang menanyakan bagaimana hukum nazar jika tidak dilakukan.