Pria Mencium Wanita yang Sudah Bersuami
Assalamuaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya apa hukumnya seorang suami mengajak perempuan bersuami jalan - jalan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Assalamuaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya apa hukumnya seorang suami mengajak perempuan bersuami jalan-jalan dan hanya menciumnya, dan tidak lebih. Apakah bisa disebut zina? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281279728xxx
Termasuk Perbuatan Zina
Islam adalah yang terbaik tatanan dan aturannya termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etik yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga.
Perbuatan yang sudah Anda lakukan masuk dalam kategori selingkuh alias berzina yang merupakan penyakit kotor dan kanker ganas yang merobohkan tatanan mulia masyarakat yaitu pernikahan.
Berapa banyak rumah tangga berantakan, berapa banyak istri yang menuntut talak, berapa banyak suami yang menceraikan, berapa kali bapak hakim di pengadilan agama mengetok palu talak, berapa banyak anak-anak terpisah dari pengasuhan bapak ibunya, berapa banyak hubungan baik yang terjalin di antara keluarga suami dengan keluarga istri terputus dan berbalik menjadi hubungan buruk, disebabkan karena penyakit ini.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan dan keluhuran, membenci dan memerangi kerendahan dan kebinatangan tingkah laku, telah meletakkan langkah-langkah preventif yang jika dilaksanakan dengan baik akan mengeliminir dan menyisihkan penyakit buruk ini.
Allah SWT berfirman, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (An-Nur: 3).
Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu), bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia (surga)." (An-Nur: 26).
Karena selingkuh alias zina merupakan penghancur rumah tangga dalam urutan teratas maka maka Islam mengharamkannya demi menjaga kelangsungan dan keberadaannya termasuk perantara-perantara dan wasilah-wasilahnya.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra`: 32).
Ibnu Katsir berkata, "Allah berfirman melarang hamba -hambaNya dari zina dan mendekatinya yakni melakukan sebab - sebabnya dan pemicu-pemicunya."
Ibnu Sa’di berkata, "Larangan mendekatinya lebih mendalam daripada larangan melakukannya, karena hal itu mencakup larangan terhadap semua pengantar dan penyebabnya."
Ibnu Utsaimin berkata, ayat ini menunjukkkan bahwa kita wajib meninggalkan segala sesuatu yang membawa kepada zina, baik zina kelamin dan inilah yang paling besar atau selainnya.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung